KELOMPOK SIMPAN PINJAM SYARIAH

Pembentukan Kelompok Simpan Pinjam Syariah (KSPS) terlebihnya anggota pendiri KSPS paling tidak terdiri dari 20-44 orang.

Nah, modal awal yang dibutuhkan KSPS tersebut bisa diperoleh dari patungan para pendiri tersebut. Modal awal yang diperoleh dari para pendiri itu disebut Simpanan Pokok Khusus.

Simpanan ini mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Di samping itu, para pendiri itu juga mendapat porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha KSPS.
Karena itulah dari sekarang,kita mulai menggulirkan wacana pembentukan KSPS ini.

Selain menyetor Simpanan Pokok Khusus tadi, sebagai anggota, para pendiri itu juga harus membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan kalau ada Simpanan Sukarela.

Bagaimana KSPS tersebut memperoleh penghasilan? Tentu saja pengelola KSPS harus bisa menyalurkan pembiayaan kepada anggota kelompok usaha sehingga diperoleh keuntungan.

Anggota kelompok usaha itu bisa berupa industri rumah tangga, pedagang pasar, pedagang buah, penjual bakso, pedagang asongan atau apa saja yang memiliki prospek usaha yang baik.
Di sinilah kuncinya, pengelola harus jeli dalam melihat peluang usaha dan pandai membina pengusaha kecil.

Tentu saja dalam memberikan pembiayaan, KSPS harus menggunakan skim pembiayaan syariah.

Secara umum KSPS menggunakan tiga skim pembiayaan, yakni dengan prinsip bagi hasil, prinsip jual beli dan sistem non profit.
Pembiayaan bagi hasil bisa menggunakan skim mudharabah, musyarakah, muzaraah dan musaqah.

Pada mudharabah, KSPS sebagai penyandang dana dan pengusaha sebagai pengelola dana, dan yang dibagihasilkan hanya keuntungannya saja (profit sharing).

Sedangkan pada musyarakah, KSPS maupun pengusaha sama-sama mengeluarkan modal, dan yang dibagihasilkan pendapatannya (loss and profit sharing), dengan porsi tertentu yang telah disepakati.

Sedangkan muzaraah dan musaqah umumnya berlangsung di bidang pertanian. Pada pembiayaan dengan prinsip jual beli, KSPS membelikan barang kebutuhan nasabah ? bisa barang produktif maupun konsumtif -- untuk selanjutnya barang tersebut dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan tertentu yang disepakati antara KSPS dengan nasabah.

Nantinya, nasabah akan membayar harga barang itu dengan mengangsur. Skim yang digunakan biasanya murabahah, salam, isthisna dan bitsaman ajil.

Sedangkan pembiayaan non profit biasanya dikenal dengan nama pembiayaan kebajikan (qardhul hasan). Pembiayaan ini bersifat sosial dan non komersial, dan nasabah hanya mengembalikan pokok pinjamannya saja. Pengunaan dananya bisa untuk urusan sosial, misalnya biaya pengobatan, sekolah dan pembiayaan sejenisnya. Bisa juga dananya digunakan untuk kegiatan produktif, seperti modal dagang kecil-kecilan, seperti jual sayur keliling, servis sepatu dan kegiatan sejenisnya.

(Red/:Opan Hz)
Comments
0 Comments