Pembentukan Kelompok Simpan
Pinjam Syariah (KSPS)
terlebihnya anggota
pendiri KSPS paling tidak terdiri dari 20-44 orang.
Nah, modal awal yang dibutuhkan KSPS
tersebut bisa diperoleh dari patungan para pendiri tersebut. Modal awal yang
diperoleh dari para pendiri itu disebut Simpanan Pokok Khusus.
Simpanan ini mendapat prioritas atau
penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Di samping itu, para
pendiri itu juga mendapat porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam
usaha-usaha KSPS.
Karena itulah dari sekarang,kita mulai menggulirkan wacana pembentukan
KSPS ini.
Selain menyetor Simpanan Pokok Khusus
tadi, sebagai anggota, para pendiri itu juga harus membayar Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib dan kalau ada Simpanan Sukarela.
Bagaimana KSPS tersebut memperoleh
penghasilan? Tentu saja pengelola KSPS harus bisa menyalurkan pembiayaan kepada
anggota kelompok usaha sehingga diperoleh keuntungan.
Anggota kelompok usaha itu bisa berupa
industri rumah tangga, pedagang pasar, pedagang buah, penjual bakso, pedagang asongan
atau apa saja yang memiliki prospek usaha yang baik.
Di sinilah kuncinya, pengelola harus
jeli dalam melihat peluang usaha dan pandai membina pengusaha kecil.
Tentu saja dalam memberikan
pembiayaan, KSPS harus menggunakan skim pembiayaan syariah.
Secara umum KSPS menggunakan tiga skim
pembiayaan, yakni dengan prinsip bagi hasil, prinsip jual beli dan sistem non
profit.
Pembiayaan bagi hasil bisa menggunakan
skim mudharabah, musyarakah, muzaraah dan musaqah.
Pada mudharabah, KSPS sebagai
penyandang dana dan pengusaha sebagai pengelola dana, dan yang dibagihasilkan
hanya keuntungannya saja (profit sharing).
Sedangkan pada musyarakah, KSPS maupun
pengusaha sama-sama mengeluarkan modal, dan yang dibagihasilkan pendapatannya
(loss and profit sharing), dengan porsi tertentu yang telah disepakati.
Sedangkan muzaraah dan musaqah umumnya
berlangsung di bidang pertanian. Pada pembiayaan dengan prinsip jual beli, KSPS
membelikan barang kebutuhan nasabah ? bisa barang produktif maupun konsumtif --
untuk selanjutnya barang tersebut dijual kepada nasabah dengan margin
keuntungan tertentu yang disepakati antara KSPS dengan nasabah.
Nantinya, nasabah akan membayar harga
barang itu dengan mengangsur. Skim yang digunakan biasanya murabahah, salam,
isthisna dan bitsaman ajil.
Sedangkan pembiayaan non profit
biasanya dikenal dengan nama pembiayaan kebajikan (qardhul hasan). Pembiayaan
ini bersifat sosial dan non komersial, dan nasabah hanya mengembalikan pokok
pinjamannya saja. Pengunaan dananya bisa untuk urusan sosial, misalnya biaya
pengobatan, sekolah dan pembiayaan sejenisnya. Bisa juga dananya digunakan
untuk kegiatan produktif, seperti modal dagang kecil-kecilan, seperti jual
sayur keliling, servis sepatu dan kegiatan sejenisnya.
(Red/:Opan Hz)
(Red/:Opan Hz)