Menjawab Kekhawatiran UPK

Makin Genjotnya UPK mendorong kelompok Chaneling menjadi kelompok Executing merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap kelompok simpan pinjam, yang selama ini hanya menjadi penyangga bagi keberlangsungan UPK. Namun dilain sisi lain sebagian UPK masih berfikir bahwa, jika kelompok telah berkembang dan dapat mengelola kelompoknya menjadi mandiri dan telah memiliki modal yang besar maka akan meninggalkan UPK. Memang benar, untuk apa kelompok meminjam lagi di UPK jika dana yang dia kelola masih mencukupi untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya. Untuk menyikapi hal ini penulis memiliki beberapa strategi yang harus dilakukan diantaranya :
1. Ikatan kerjasama antara UPK dan Kelompok jangan dipandang hanya dari kerjasama dalam bentuk modal atau keuangan, namun kerjasama yang dibangun dengan kelompok adalah seluruh kegiatan baik menyangkut permodaalan, pengelolaan dana, adminidrasi, peningkatan kapasitas pengurus dan anggota, layanan pengembangan usaha anggota, dan lain-lainnya. Dengan hal maka sudah barang tentu kelompok akan selalu membutuhkan UPK.
2. Kelompok Executing jangan dipisahkan dari kelembagaan BKAD tapi jadikan kelompok sebagai  bidang usaha atau Cabang UPK semacamnya, yang mungkin bisa terlihat pada gambar berikut :  
  • Dari gambar ini dapat dijelaskan bahwa ini adalah kondisi ideal yang menjadi harapan ke depan, dimana kelompok semakin berkembang maka memberi pengaruh pada semakin berkembangnya pula UPK. Pikiran penulis bahwa, jika semua desa sudah terbentuk kelompok executing maka yang bisa dilakukan, antara UPK dengan kelompok tidak dikenal lagi yang namanya Bunga atau Jasa, yang ada adalah bagi Hasil antara kelompok dengan UPK. Kalau dengan sistem bagi hasil maka secara otomatis dana yang disalurkan ke kelompok tidak lagi dikembalikan ke UPK namun akan dikelola oleh kelompok itu secara terus menerus, nah hasil dari pengelolaan/pendapatan oleh kelompok dilakukan pembagian dengan UPK, sistem dan mekanismenya yang diatur dalam SOP.
  • Strategi Kedua (Sharing Pembiayaan), UPK membuat Cash Flow tentang pembiayaan selama setahun baik biaya operasional maupun non operasional diluar Honor dan Transport Pelaku, jika telah dibuat maka UPK tinggal menghitung bunga pinjaman yang dikenakan kepada kelompok berdasarkan kebutuhan operasional kelembagaan diluar Honor dan Transport, kenapa? karena nantinya Honor dan Transport kelembagaan BKAD akan dibebankan secara langsung ke kelompok dan pencairanya seberapa banyak peran Kelembagaan BKAD melakukan kunjungan dan pembinaan dalam rangka pengembangan kelompok.
          Contoh Kasus :
          Dalam setahun UPK membuat cash flow sebagai berikut :
          Biaya Adminidrasi dan Umum : 12.000.000
          Biaya Inventaris                      : 10.000.000
          Biaya Pajak dan Adm   Bank  :   1.000.000
          Biaya Rapat                            :   9.000.000
          Biaya Asosiasi                         :  2.200.000
          Biaya Asuransi                        :  7.200.000
                  Jumlah Biaya                  :41.200.000
          Modal UPK                            : 1.000.000.000
Untuk memenuhi biaya operasional dengan modal tersebut maka Jasa pinjaman yang dikenakan kepada kelompok berkisar 4,4% Pertahun atau 0,03% Perbulan.
Bagaimana dengan Honor dan Transport Kelembagaan baik UPK,BKAD,TV,TP,TPP dan Kelembagaan lain yang dibentuk? 
Untuk Biaya Transport dan Honor pelaku akan dibebankan pada pembiayaan kelompok dengan cara antara kelompok dan kelembagaan kecamatan membuat Cash Flow Pembiayaan dikelompok.
Nah, jika kelembagaan kelompok ingin memperoleh pembiayaan dari kelompok maka harus aktif danSecara terus menerus melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan dalam mengembangkan kelompok. sehingga terjalin hubungan saling menguntungkan.

  • Strategi Ketiga ............Bersambung


Comments
0 Comments